Jumat, 18 Mei 2012

Peraturan perlombaan renang


Pulung hening Fardhany
100621403312/ IK A 2010

1. Peraturan perlombaan renang:
Peraturan Umum
1. Panitia Pelaksana
a. Perlombaan renang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (PANPEL) perlombaan dari Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI)/Pengurus Propinsi
b. Wasit dan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari Pengurus Besar PRSI/Pengurus Propinsi.
Peraturan Khususrenang,
1. Persyaratan umur dan sekolah lihat ketentuan umum
2. Peserta merupakan atlet terbaik propinsi
Khusus Perlombaanrenang
1. Tidak ada pengelompokkan umur/kelas
2. Susunan acara perlombaan dan nomor-nomor perlombaan
3. Pelaksanaan perlombaan
a Menggunakan peraturan perlombaan PRSI/FINA.
b Semua nomor perlombaan dilaksanakan langsung final (timed – final)
c Semua nomor perlombaan menggunakan peraturan 2 kali start
4. Jumlah peserta dan nomor perlombaan
a. Tiap nomor perlombaan diwakili maksimal 1 orang per daerah
b. Tiap peserta diwajibkan mengikuti minimal 1 nomor, maksimal 4 nomor yang dilombakan
5. Protes
a. Panitia pelaksana perlombaan merupakan instansi terakhir yang menentukan kepada setiap persoalan yang belum/tidak tercantum dalam peraturan perlombaan dan ketua perlombaan menampung protes dalam persoalan tersebut serta memberikan keputusan sebagai instansi pertama dan terakhir
b. Semua protes dinyatakan resmi dan dapat diterima oleh ketua perlombaan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1).  Setiap protes harus disampaikan tertulis dan harus ditandatangani oleh manager yang bersangkutan
2).  Setiap protes harus diajukan selambat-lambatnya 30 menit setelah acara/nomor perlombaan yang diprotes berakhir dengan disertai pembayaran Rp. 100.000,- (lihat peraturan FINA/PRSI G.R. 12.1-G.R. 12.3)
Tata Tertib Lomba
a. Umum
1)   Tempat peserta dan officia
a) Peserta, atlet atau pelatih selama perlombaan berlangsung diharuskan menempati  tempat di tribun kolam renang yang sudah disediakan.
b)   Yang diperkenankan berada di area kolam perlombaan adalah panitia, perenang yang akan start dan yang akan melapor diri untuk start ke petugas pengatur atlet, dan perenang yang akan mengikuti upacara penghormatan pemenang (UPP).
2)   Waktu dan tempat pemanasan atau pendinginan
a) Pemanasan di kolam perlombaan bisa dimulai 1 jam sebelum perlombaan dimulai, dan harus sudah selesai 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
b) Pemanasan atau pendinginan selama perlombaan dapat dilakukan di kolam renang.
c) Semua lintasan dapat dipakai untuk pemanasan, lintasan 1 dan 8 hanya di pakai untuk sprint.
b. Khusus
1) Waktu dan tempat lapor perenang
Setiap perenang yang akan turun agar mendaftarkan diri ke petugas pengatur atlet pada 4 seri sebelum nomor yang akan diikuti.
2) Pemanggilan nama melalui pengeras suara
a) Pemanggilan nama pemenang yang start melalui pengeras suara hanya dilakukan satu kali setelah perenang berada atau siap dibelakang tempat start.
b) Perenang yang namanya akan diumumkan (saat nomor lintasannya disebutkan) melalui pengeras suara, di mohon untuk berdiri menghadap alur lintasan sebagai perkenalan terhadap penonton atau undangan.

2. Nomor-nomor perlombaan renang:
  • Gaya bebas: 50 m, 100 m, 200 m, 400 m, 800 m, 1500 m
  • Gaya punggung: 50 m, 100 m, 200 m
  • Gaya dada: 50 m, 100 m, 200 m
  • Gaya kupu-kupu: 50 m, 100 m, 200 m
  • Gaya ganti perorangan: 100 m (hanya dipertandingkan di kolam 25 meter), 200 m, 400 m
  • Estafet gaya bebas: 4 x 100 m dan 4 x 200 m
  • Estafet gaya ganti: 4 x 100 m (urutan: gaya punggung, gaya dada, gaya kupu-kupu, gaya bebas).
3. Perwasitan perlombaan renang:
a. Referee
  1. Referee sebaiknya mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua semua petugas (Juri), menetapkan tugas mereka, dan memberikan petunjuk kepada mereka, sesuai dengan tugas khusus yang berhubungan peraturan dalam kompetisi. Referee harus melaksanakan semua aturan dan keputusan FINA, dan memutuskan jawaban atas semua pertanyaan yang berhubungan dengan jalan perlombaan yang sedang berlangsung, dan nomor lomba atau Komnpetisi, dan menyelesaikan hal lain yang tidak tercakup dalam peraturan.
  2. Referee dapat intervensi pada level tertentu dalam suatu kompetisi untuk memastikan bahwa peraturan FINA telah diperhatikan dan dilaksanakan, dan harus memutuskan terhadap semua protes yang berhubungan dengan kompetisi yang yang sedang berlangsung.
  3. Bila menggunakan Juri Finish (Kedatangan) tanpa 3 pencatat waktu digital, Referee harus menetapkan dimana tempat yang dibutuhkan. Apa bila peralatan perjurian otomatis disediakan, penggunaan alat itu harus sesuai dengan uraian pada aturan b di atas.
  4. Referee memastikan bahwa semua Juri yang dibutuhkan sudap berada pada tempat tugasnya untuk mengatur jalannya kompetisi. Referee boleh menetapkan cadangan bagi mereka yang absent (tidak hadir), tidak mampu atau tidak efficient. Referee boleh menetapkan Juri tambahan bila sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pada awal permulaan tiap nomor lomba. Referee memberikan tanda kepada perenang dengan tiupan pluit pendek pendek, agar perenang melepaskan seluruh pakaian kecuali pakaian renang, di lanjutkan dengan tiupan pluit panjang sebagai petanda bagi merekan untuk ambil posisi diatas starting platform (atau untuk gaya punggung dan estafet gaya ganti, mereka harus segera masuk kedalam air). Tiupan pluit panjang kedua, hendaknya membawa perenang gaya punggung dan estafet gaya ganti untuk segera mengambil posisi start. Dimana perenang dan Juri telah siap untuk start, Referee memberi isyarat kepada starter dengan merentangkan tangan, tanda bagi starter bahwa perenang dibawah kendali mereka. Referee tetap merentangkan tangannya sampai tandan start diberikan.
  6. Referee harus menetapkan Disqualifikasi kepada perenang untuk pelanggaran terhadap aturan yang secara pribadi diketahuinya. Referee juga boleh menetapkan Disqualifikasi terhadap perenang yang melakukan pelanggaran dari yang dilaporkan kepadanya oleh juri lain yang berwenang. Seluruh disqualifikasi adalah pokok persoalan yang menjadi keputusan referee.
b.Ketua pengawas Pembalikan (chief inspector of turns)
  1. Ketua Pengawas pembalikan harus memastikan bahwa pengawas pembalikan telah melakukan tugasnya selama kompetisi.
  2. Ketua Pengawas Pembalikan harus menerima laporan dari pengawas pembalikan apa bila ada pelanggaran dan segera menyampaikan kepada Referee.
c. Pengawas Pembalikan (Inspector of Turns)
  1. Satu pengawas pembalikan harus ditugaskan di tiap akhir lintasan pada tiap lintasan.
  2. Masing masing pengawas pembalikan harus memastikan bahwa perenang melakukan pembalikan menurut peraturan yang sesuai, dimulai dari awal tarikan tangan terakhir sebelum menyentuh dinding , dan mengakhiri dengan tarikan tangan lengkap setelah berbalik . Pengawas pembalikan pada sisi tempat start memastikan bahwa perenang menurut peraturan yang sesuai dari mulai start dan sampai akhir dari gerakan tangan yang pertama. Pengawas pembalikan pada sisi finish juga harus memastikan menyelesaika lomba sesuai dengan peraturan yang benar.
  3. Dalam acara perorangan 800.M dan 1500.M, masing masing pengawas pembalikan tiap akhir lintasan harus mencatat jumlah Lap yang telah diselesaikan oleh perenang dalam lintasan itu, memberitahukan kepada perenang jumlah Lap yang masih tinggal yang harus diselesaikan dengan menunjukan Lap Card, peralatan semi otomatik bila itu digunakan, termasuk menunjukannya dibawah air.
  4. Masing masing pengawas pembalikan pada sisi tempat start harus memberikan tanda peringatan kepada perenang dalam lintasannya , bahwa tinggal dua Lap + 5 meter akan berenang memasuki finish dalam nomor 800.M dan 1500.M perorangan itu. Tanda peringatan dapat diulang setelah pembalikan sampai perenang mencapai jarak lima meter ada tanda pada tali lintasan. Tanda peringatan itu boleh diberikan dengan bunyi bell atau peluit.
  5. Masing masing pengawas pembalikan pada sisi tempat start harus memutuskan dalam acara estafet apakah perenang melakukan start dengan masih bersentuhan dengan starting platform disaat perenang terdahulu menyentuh dinding. Dimana peralatan otomatis digunakan, yaitu alat untuk perjurian start dalam estafet.
  6. Pengawas pembalikan harus melaporkan setiap pelanggaran pada kartu yang telah ditetukan, secara rinci dituliskan nomor acara, nomor lintasan, dan pelanggarannya, kirimkan kepada Ketua pengawas pembalikan, yang akan segera meneruskannya kepada Referee.
d. Juri Gaya (Judge of Stroke)
  1. Juri Gaya harus berlokasi di tiap sisi kolam
  2. Masing masing juri gaya memastikan bahwa peraturan yang berhubungan dengan gaya yang dilakukan perenang dalam acara itu telah dilaksanakan dan memperhatikan juga pembalikan dan finish untuk membantu pengawas pembalikan.
  3. Juri Gaya harus melaporan suatu pelanggaran kepada Referee, pada kartu yang telah ditentukan, dengan rinci tuliskan nomor acara, nomor lintasan dan pelanggarannya.
e. Ketua Pencatat Waktu (Chief Timekeeper)
  1. Ketua Pencatat waktu menentukan posisi dari semua Pencatat Waktu dengan lintasan yang menjadi tanggungjawabnya. Pada tiap lintasan terdiri dari tiga pencatat waktu. Apa bila peralatan pencatat waktu otomatis tidak digunakan , harus ditambahkan 2 orang pencatat waktu. Salah satu dianatara mereka dapat langsung menggantikan seorang pencatat waktu yang stop watchnya tidak bekerja atau berhenti bekerja dalam acara yang sedang berlangsung,atau siap saja yang dikarenakan suatu alasan tidak dapat mencatat waktu. Bila menggunakan tiga (3) stopwatch digital perlintasan, waktu final dan kedudukan ditentukan oleh waktu.
  2. Ketua Pencatat waktu, harus mengumpulkan kartu dari pencatat waktu pada tiap lintasan, yang menunjukan catatan waktu dan bila dianggap perlu memeriksa stopwatch nya
  3. Ketua Pencatat waktu harus mencatat atau menentukan waktu resmi pada kartu tiap lintasan.
f. Pencatat Waktu (Pencatat Waktu).
  1. Setiap Pencatat waktu harus mencatat waktu dari perenang yang telah ditetapkan baginya, sesuai dengan SW.11.3. Stopwatch nya harus mendapat sertifikat, menyatakan bahwa itu benar memuaskan dari panitia penyelenggara.
  2. Setiap Pencatat waktu harus hidupkan stopwatch pada tanda start, dan harus mematikan stopwatch bila perenang dalam lintasanya menyelesaikan lomba. Pencatat waktu boleh mendengarkan petunjuk dari Ketua Pencatat waktu untuk mencatat waktu di tengah jarak dalam lomba lebih panjang dari 100.M
  3. Segera setelah lomba pencatat waktu dari tiap lintasan harus mencatat waktu dari stopwatchnya pada sebuah kartu, memberikan itu kepada Ketua Pencatat waktu, dan minta untuk memeriksa stopwatchnya. Mereka tidak boleh clear (kembali NOL) stop watch, sampai mereka menerima tanda dari ketua pencatat waktu atau Referee untuk kembali NOL.
  4. Kecuali kalau ada Camera Video digunakan sebagai pendukung, ini mungkin jadi kebutuhan untuk melengkapi tugas pencatat waktu walaupun peralatan perjurian otomatis digunakan.
g. Ketua Juri Finish (Chief of Finish Judge)
  1. Ketua Juri Finish, harus menetapkan posisi tiap Juri Finish dan akan menentukan kedudukan.
  2. Setelah lomba, Ketua Juri Finish harus mengumpulan formulir hasil yang telah ditentukan dari tiap Juri Finish dan memastikan hasil dan kedudukan yang mana akan dikirimkan langsung kepada Referee.
  3. Dimana peralatan otomatis digunakan untuk perjurian menentukan finish dalam lomba, Ketua Jury Finish harus melaporkan urutan finish yang telah dicatat oleh peralatan itu setiap setelah lomba.
h. Juri Finish (Finish Judge)
  1. Jury Finish harus ditempatkan pada tangga yang berjenjang naik dengan posisi segaris dengan finish, dimana mereka dapat sepanjang waktu, dapat memandangan dengan jelas area lomba dan garis finish, kecuali bila peralatan perjurian otomatis ditetapkan menjadi tugas mereka dengan menekan tombol, pada saat lomba telah selesai (finish).
  2. Setelah setiap event, Jury Finish harus menentukan dan melaporkan kedudukan dari tiap perenang sesuai dengan tugas yang diberikan kepada mereka. Jury finish selain sebagai operator yang menekan tombol, tidak boleh bertindak sebagai pencatat waktu dalam acara yang sama.
i. Pengolah hasil (Desk Control).(Selain untuk Olympic Games dan Kejuaraan Dunia)
  1. Ketua pengolah hasil bertanggungjawab untuk memeriksa hasil dari cetakan computer atau dari hasil catatan waktu dan kedudukan dalam setiap event yang diterimanya dari Referee. Ketua pengolah hasil harus menyaksikan referee dalam menentukan hasil.
  2. Pengolah hasil harus memeriksa pengunduran diri setelah seri atau final, memasukan hasil pada sebuah formulir resmi, membuat daftar dari semua rekor baru yang ditetapkan. Dan mengurus score (menghitung score) secara tepat.
j. Pengambilan Keputusan para Jury (Officials – Decesion making)
  1. Para Juri masing masing harus membuat keputusan mereka secara otonom dan independen , kecuali apa yang telah ditetapkan oleh peraturan renang.

RENANG PERTOLONGAN
KETERAMPILAN DASAR RENANG PERTOLONGAN KECELAKAAN AIR
Dalam kegiatan di air baik berenang ataupun yang lain, untuk melakukan
pertolongan kecelakaan yang terjadi di air, seorang penolong harus menguasai dan
pandai berenang. Jadi harus mengerti dan menguasai teknik dasar  renang.Teknik dasar renang meliputi
1. Gerakan mengapung
2. Gerakan meluncur
3. Cara bernafas di dalam air
Hal – hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kecelakaan di kolam renang adalah sebagai berikut :
1. Di larang mendorong orang lain dari pinggir kolam
2. Tidak berenang di tempat dalam sebelum menguasai renang
3. Dilarang meloncat dari pinggir kolam di tempat – tempat orang berkumpul
4. Dilarang meloncat di daerah kolam yang dangkal dengan posisi menekuk
5. Dilarang membasuh muka di pinggir kolam, hingga memungkinkan tergelincir ke dalam kolam
6. Berenang memakai baju renang
7. Memahami teknik – teknik dasar renang dengan baik dan benar

KETRAMPILAN RENANG MEMBAWA KORBAN
Menolong orang kecelakaan dalam air, penolong sendiri harus dapat berenang dan
cara menolongnya harus benar sehingga meringankan kemungkinan fatal pada si korban.
Gaya berenang yang paling mudah dilakukan dan digunakan untuk menolong korban
kecelakaan di air adalah gaya bebas.Maka dari itu coba berlatih renang gaya bebas.
Latihan gerakan gaki gaya bebas, gerakan kaki dipukulkan ke atas dan kebawah secara bergantian, gerakannya dimulai dari pangkal paha.
1. Latihan gerakan lengan untuk gaya bebas
a. Gerakan tangan memutar dari bawah lewat samping telinga
b. Yang dimasukkan lebih dahulu adalah ujung jari, saat memasukkan ujung jari
berusaha membuat bidang sekecil mungkin.
c. Saat – saat mendayung berusaha sekuat mungkin hingga badan maju dengan cepat.
d. Siku – siku lurus di tarik sejajar dengan badan
2. Cara bernafas
Cara pengambilan nafas, sewaktu tagan ditarik kebelakang, maka posisi kepala
miring ke kanan / ke kiri.
Pada saat itulah gunakan untuk mengambil nafas lewat mulut dan dilepaskan di
dalam air.

1 komentar: